Malaysia menentang keras upaya berbagai organisasi internasional yang
mendesak pemerintah mengubah hukum pidana untuk menghalalkan kegiatan seks
menyimpang di Negeri Jiran tersebut. Salah satu penentangnya adalah
Mufti Selangor, Datuk Mohd Tamyes Abd Wahab, yang menolak habis-habisan upaya
menghalalkan seks LBGT di Malaysia.
Mohd Tamyes menyatakan kegiatan seks menyimpang oleh kelompok lesbian, gay,
biseksual dan transgender (LGBT) bertentangan dengan Islam dan tidak pernah
diizinkan hukum syariah.
"Jika ada upaya membawa masalah ini ke Dewan Fatwa Nasional, saya
yakin hal tersebut akan ditolak karena melanggar hukum syariah dan melanggar
tatasusila dan budaya orang Islam,’’ tandas Mohd Tamyes seperti dikutip Berita
Harian. "Ini adalah cobaan untuk menghancurkan budaya dan pegangan
umat Islam. Kita tidak mau budaya liar tersebut menular di kalangan
masyarakat.’’
Portal berita MalaysiaKini sebelumnya melaporkan International Bar
Association 's Human Rights Institute (IBAHRI) mendesak pemerintah menghapus
hukum homoseksual agar hukum Malaysia sejalan dengan hukum internasional.
Organisasi Progresif Gay Filipina (ProGay) juga menyatakan pendirian sama
dengan mengeluarkan pernyataan bahwa sudah saatnya hukum yang menjadi bagian
dari warisan kolonial Inggris itu dihapus.
Mohd Tamyes siap menentang upaya menghalalkan seks LBGT di Malaysia.
"Jika LBGT mau diperkenalkan dan kegiatan seks menyimpang mau dihalalkan
di negara ini, mereka harus segera diberantas dan ditolak mentah-mentah oleh
masyarakat," katanya.
Sumber http://www.republika.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar