Alhamdulillah. Segala puji hanya
milik Allah, Rabb yang memberikan hidayah demi hidayah. Shalawat dan salam
kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan orang-orang yang
mengikuti mereka hingga akhir zaman.
Manusia di berbagai negeri sangat
antusias menyambut perhelatan yang hanya setahun sekali ini. Hingga walaupun
sampai lembur pun, mereka dengan rela dan sabar menunggu pergantian tahun.
Namun bagaimanakah pandangan Islam
-agama yang hanif- mengenai perayaan tersebut? Apakah mengikuti dan merayakannya
diperbolehkan? Semoga artikel yang singkat ini bisa menjawabnya.
Sejarah Tahun Baru Masehi
Tahun Baru pertama kali dirayakan
pada tanggal 1 Januari 45 SM (sebelum masehi). Tidak lama setelah Julius Caesar
dinobatkan sebagai kaisar Roma, ia memutuskan untuk mengganti penanggalan
tradisional Romawi yang telah diciptakan sejak abad ketujuh SM.
Dalam mendesain kalender baru ini,
Julius Caesar dibantu oleh Sosigenes, seorang ahli astronomi dari Iskandariyah,
yang menyarankan agar penanggalan baru itu dibuat dengan mengikuti revolusi
matahari, sebagaimana yang dilakukan orang-orang Mesir. Satu tahun dalam
penanggalan baru itu dihitung sebanyak 365 seperempat hari dan Caesar
menambahkan 67 hari pada tahun 45 SM sehingga tahun 46 SM dimulai pada 1
Januari.
Caesar juga memerintahkan agar setiap
empat tahun, satu hari ditambahkan kepada bulan Februari, yang secara teoritis
bisa menghindari penyimpangan dalam kalender baru ini. Tidak lama sebelum
Caesar terbunuh di tahun 44 SM, dia mengubah nama bulan Quintilis dengan
namanya, yaitu Julius atau Juli. Kemudian, nama bulan Sextilis diganti dengan
nama pengganti Julius Caesar, Kaisar Augustus, menjadi bulan Agustus.[1]
Dari sini kita dapat menyaksikan
bahwa perayaan tahun baru dimulai dari orang-orang kafir dan sama sekali bukan
dari Islam. Perayaan tahun baru ini terjadi pada pergantian tahun kalender
Gregorian yang sejak dulu telah dirayakan oleh orang-orang kafir.
Berikut adalah beberapa kerusakan
akibat seorang muslim merayakan tahun baru.
Kerusakan Pertama:
Merayakan Tahun Baru Berarti Merayakan ‘Ied (Perayaan) yang Haram
Perlu diketahui bahwa perayaan (‘ied)
kaum muslimin ada dua yaitu ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha. Anas bin Malik
mengatakan,
كَانَ
لِأَهْلِ الْجَاهِلِيَّةِ يَوْمَانِ فِي كُلِّ سَنَةٍ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا
فَلَمَّا قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ قَالَ
كَانَ لَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا وَقَدْ أَبْدَلَكُمْ اللَّهُ بِهِمَا
خَيْرًا مِنْهُمَا يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ الْأَضْحَى
“Orang-orang Jahiliyah dahulu memiliki dua hari (hari Nairuz dan
Mihrojan) di setiap tahun yang mereka senang-senang ketika itu. Ketika Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, beliau mengatakan, ‘Dulu kalian
memiliki dua hari untuk senang-senang di dalamnya. Sekarang Allah telah
menggantikan bagi kalian dua hari yang lebih baik yaitu hari Idul Fithri dan
Idul Adha.’”[2]
Namun setelah itu muncul berbagai
perayaan (‘ied) di tengah kaum muslimin. Ada perayaan yang dimaksudkan untuk
ibadah atau sekedar meniru-niru orang kafir. Di antara perayaan yang kami
maksudkan di sini adalah perayaan tahun baru Masehi.
Perayaan semacam ini berarti di luar
perayaan yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maksudkan sebagai perayaan
yang lebih baik yang Allah ganti. Karena perayaan kaum muslimin hanyalah dua
yang dikatakan baik yaitu Idul Fithri dan Idul Adha.
Perhatikan penjelasan Al Lajnah Ad
Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’, komisi fatwa di Saudi Arabia berikut
ini:
Al Lajnah Ad Da-imah mengatakan,
“Yang disebut ‘ied atau hari perayaan secara istilah adalah semua bentuk
perkumpulan yang berulang secara periodik boleh jadi tahunan, bulanan, mingguan
atau semisalnya. Jadi dalam ied terkumpul beberapa hal:
1. Hari yang berulang semisal idul fitri dan hari Jumat.
2. Berkumpulnya banyak orang pada hari tersebut.
3. Berbagai aktivitas yang dilakukan pada hari itu baik
berupa ritual ibadah ataupun non ibadah.
Hukum ied (perayaan) terbagi menjadi
dua:
1. Ied yang tujuannya adalah beribadah, mendekatkan diri
kepada Allah dan mengagungkan hari tersebut dalam rangka mendapat pahala, atau
2. Ied yang mengandung unsur menyerupai orang-orang jahiliah
atau golongan-golongan orang kafir yang lain maka hukumnya adalah bid’ah yang
terlarang karena tercakup dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ أَحْدَثَ
فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
“Barang siapa yang mengada-adakan amal dalam agama kami ini
padahal bukanlah bagian dari agama maka amal tersebut tertolak.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Misalnya adalah peringatan maulid
nabi, hari ibu dan hari kemerdekaan. Peringatan maulid nabi itu terlarang
karena hal itu termasuk mengada-adakan ritual yang tidak pernah Allah izinkan
di samping menyerupai orang-orang Nasrani dan golongan orang kafir yang lain.
Sedangkan hari ibu dan hari kemerdekaan terlarang karena menyerupai orang
kafir.”[3] -Demikian penjelasan Lajnah-
Begitu pula perayaan tahun baru
termasuk perayaan yang terlarang karena menyerupai perayaan orang kafir.
Kerusakan Kedua: Merayakan
Tahun Baru Berarti Tasyabbuh (Meniru-niru) Orang Kafir
Merayakan tahun baru termasuk
meniru-niru orang kafir. Dan sejak dulu Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam
sudah mewanti-wanti bahwa umat ini memang akan mengikuti jejak orang Persia,
Romawi, Yahudi dan Nashrani. Kaum muslimin mengikuti mereka baik dalam
berpakaian atau pun berhari raya.
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
« لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى
تَأْخُذَ أُمَّتِى بِأَخْذِ الْقُرُونِ قَبْلَهَا ، شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا
بِذِرَاعٍ » . فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَفَارِسَ وَالرُّومِ . فَقَالَ «
وَمَنِ النَّاسُ إِلاَّ أُولَئِكَ »
“Kiamat tidak akan terjadi hingga umatku mengikuti jalan
generasi sebelumnya sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta.” Lalu ada
yang menanyakan pada Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, “Apakah mereka
itu mengikuti seperti Persia dan Romawi?” Beliau menjawab, “Selain mereka,
lantas siapa lagi?“[4]
Dari Abu Sa’id Al Khudri, ia berkata
bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَتَتَّبِعُنَّ
سَنَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى
لَوْ دَخَلُوا فِى جُحْرِ ضَبٍّ لاَتَّبَعْتُمُوهُمْ . قُلْنَا يَا رَسُولَ
اللَّهِ آلْيَهُودَ وَالنَّصَارَى قَالَ فَمَنْ
“Sungguh kalian akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian
sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta sampai jika orang-orang yang
kalian ikuti itu masuk ke lubang dhob (yang penuh lika-liku, pen), pasti kalian
pun akan mengikutinya.” Kami (para sahabat) berkata, “Wahai Rasulullah, Apakah
yang diikuti itu adalah Yahudi dan Nashrani?” Beliau menjawab, “Lantas siapa
lagi?” [5]
An Nawawi -rahimahullah- ketika
menjelaskan hadits di atas menjelaskan, “Yang dimaksud dengan syibr (sejengkal)
dan dziro’ (hasta) serta lubang dhob (lubang hewan tanah yang penuh lika-liku),
adalah permisalan bahwa tingkah laku kaum muslimin sangat mirip sekali dengan
tingkah Yahudi dan Nashroni.
Yaitu kaum muslimin mencocoki mereka
dalam kemaksiatan dan berbagai penyimpangan, bukan dalam hal kekufuran.
Perkataan beliau ini adalah suatu mukjizat bagi beliau karena apa yang beliau
katakan telah terjadi saat-saat ini.”[6]
Lihatlah apa yang dikatakan oleh Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam. Apa yang beliau katakan memang benar-benar
terjadi saat ini. Berbagai model pakaian orang barat diikuti oleh kaum muslimin,
sampai pun yang setengah telanjang. Begitu pula berbagai perayaan pun diikuti,
termasuk pula perayaan tahun baru ini.
Ingatlah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam secara tegas telah melarang kita meniru-niru orang kafir (tasyabbuh).
Beliau bersabda,
مَنْ
تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk
bagian dari mereka.” [7]
Menyerupai orang kafir (tasyabbuh)
ini terjadi dalam hal pakaian, penampilan dan kebiasaan. Tasyabbuh di sini
diharamkan berdasarkan dalil Al Qur’an, As Sunnah dan kesepakatan para ulama
(ijma’).[8]
Kerusakan Ketiga: Merekayasa
Amalan yang Tanpa Tuntunan di Malam Tahun Baru
Kita sudah ketahui bahwa perayaan
tahun baru ini berasal dari orang kafir dan merupakan tradisi mereka. Namun
sayangnya di antara orang-orang jahil ada yang mensyari’atkan amalan-amalan
tertentu pada malam pergantian tahun. “Daripada waktu kaum muslimin sia-sia,
mending malam tahun baru kita isi dengan dzikir berjama’ah di masjid.
Itu tentu lebih manfaat daripada
menunggu pergantian tahun tanpa ada manfaatnya”, demikian ungkapan sebagian
orang. Ini sungguh aneh. Pensyariatan semacam ini berarti melakukan suatu
amalan yang tanpa tuntunan.
Perayaan tahun baru sendiri adalah
bukan perayaan atau ritual kaum muslimin, lantas kenapa harus disyari’atkan
amalan tertentu ketika itu? Apalagi menunggu pergantian tahun pun akan
mengakibatkan meninggalkan berbagai kewajiban sebagaimana nanti akan kami
utarakan.
Jika ada yang mengatakan, “Daripada
menunggu tahun baru diisi dengan hal yang tidak bermanfaat, mending diisi
dengan dzikir. Yang penting kan niat kita baik.”
Maka cukup kami sanggah niat baik
semacam ini dengan perkataan Ibnu Mas’ud ketika dia melihat orang-orang yang
berdzikir, namun tidak sesuai tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Orang yang melakukan dzikir yang tidak ada tuntunannya ini mengatakan pada Ibnu
Mas’ud,
وَاللَّهِ
يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ مَا أَرَدْنَا إِلاَّ الْخَيْرَ.
“Demi Allah, wahai Abu ‘Abdurrahman (Ibnu Mas’ud), kami tidaklah
menginginkan selain kebaikan.”
Ibnu Mas’ud lantas berkata,
وَكَمْ
مِنْ مُرِيدٍ لِلْخَيْرِ لَنْ يُصِيبَهُ
“Betapa banyak orang yang
menginginkan kebaikan, namun mereka tidak mendapatkannya.” [9]
Jadi dalam melakukan suatu amalan,
niat baik semata tidaklah cukup. Kita harus juga mengikuti contoh dari Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam, baru amalan tersebut bisa diterima di sisi Allah.
Kerusakan Keempat: Terjerumus
dalam Keharaman dengan Mengucapkan Selamat Tahun Baru
Kita telah ketahui bersama bahwa
tahun baru adalah syiar orang kafir dan bukanlah syiar kaum muslimin. Jadi,
tidak pantas seorang muslim memberi selamat dalam syiar orang kafir seperti
ini. Bahkan hal ini tidak dibolehkan berdasarkan kesepakatan para ulama
(ijma’).
Ibnul Qoyyim dalam Ahkam Ahli Dzimmah
mengatakan, “Adapun memberi ucapan selamat pada syi’ar-syi’ar kekufuran yang
khusus bagi orang-orang kafir (seperti mengucapkan selamat natal, pen) adalah
sesuatu yang diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama.
Contohnya adalah memberi ucapan
selamat pada hari raya dan puasa mereka seperti mengatakan, ‘Semoga hari ini
adalah hari yang berkah bagimu’, atau dengan ucapan selamat pada hari besar
mereka dan semacamnya.” Kalau memang orang yang mengucapkan hal ini bisa
selamat dari kekafiran, namun dia tidak akan lolos dari perkara yang
diharamkan.
Ucapan selamat hari raya seperti ini
pada mereka sama saja dengan kita mengucapkan selamat atas sujud yang mereka
lakukan pada salib, bahkan perbuatan seperti ini lebih besar dosanya di sisi
Allah.
Ucapan selamat semacam ini lebih
dibenci oleh Allah dibanding seseorang memberi ucapan selamat pada orang yang
minum minuman keras, membunuh jiwa, berzina, atau ucapan selamat pada maksiat
lainnya.
Banyak orang yang kurang paham agama
terjatuh dalam hal tersebut. Orang-orang semacam ini tidak mengetahui kejelekan
dari amalan yang mereka perbuat.
Oleh karena itu, barangsiapa memberi
ucapan selamat pada seseorang yang berbuat maksiat, bid’ah atau kekufuran, maka
dia pantas mendapatkan kebencian dan murka Allah Ta’ala.”[10]
Kerusakan Kelima: Meninggalkan
Perkara Wajib yaitu Shalat Lima Waktu
Betapa banyak kita saksikan, karena
begadang semalam suntuk untuk menunggu detik-detik pergantian tahun, bahkan
begadang seperti ini diteruskan lagi hingga jam 1, jam 2 malam atau bahkan
hingga pagi hari, kebanyakan orang yang begadang seperti ini luput dari shalat
Shubuh yang kita sudah sepakat tentang wajibnya.
Di antara mereka ada yang tidak
mengerjakan shalat Shubuh sama sekali karena sudah kelelahan di pagi hari.
Akhirnya, mereka tidur hingga pertengahan siang dan berlalulah kewajiban tadi
tanpa ditunaikan sama sekali. Na’udzu billahi min dzalik.
Ketahuilah bahwa meninggalkan satu
saja dari shalat lima waktu bukanlah perkara sepele. Bahkan meningalkannya para
ulama sepakat bahwa itu termasuk dosa besar.
Ibnul Qoyyim -rahimahullah-
mengatakan, “Kaum
muslimin tidaklah berselisih pendapat (sepakat) bahwa meninggalkan shalat wajib
(shalat lima waktu) dengan sengaja termasuk dosa besar yang paling besar dan
dosanya lebih besar dari dosa membunuh, merampas harta orang lain, zina,
mencuri, dan minum minuman keras. Orang yang meninggalkannya akan mendapat
hukuman dan kemurkaan Allah serta mendapatkan kehinaan di dunia dan
akhirat.”[11]
Adz Dzahabi –rahimahullah- juga
mengatakan, “Orang
yang mengakhirkan shalat hingga keluar waktunya termasuk pelaku dosa besar. Dan
yang meninggalkan shalat -yaitu satu shalat saja- dianggap seperti orang yang
berzina dan mencuri. Karena meninggalkan shalat atau luput darinya termasuk
dosa besar. Oleh karena itu, orang yang meninggalkannya sampai berkali-kali
termasuk pelaku dosa besar sampai dia bertaubat. Sesungguhnya orang yang
meninggalkan shalat termasuk orang yang merugi, celaka dan termasuk orang
mujrim (yang berbuat dosa).”[12]
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
pun mengancam dengan kekafiran bagi orang yang sengaja meninggalkan shalat lima
waktu. Buraidah bin Al Hushoib Al Aslamiy berkata, “Aku mendengar Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْعَهْدُ
الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
“Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah
shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.”[13] Oleh
karenanya, seorang muslim tidak sepantasnya merayakan tahun baru sehingga
membuat dirinya terjerumus dalam dosa besar.
Dengan merayakan tahun baru,
seseorang dapat pula terluput dari amalan yang utama yaitu shalat malam. Dari
Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَفْضَلُ
الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلَاةُ اللَّيْلِ
“Sebaik-baik shalat setelah shalat wajib adalah shalat
malam.”[14] Shalat malam adalah sebaik-baik shalat dan shalat yang
biasa digemari oleh orang-orang sholih. Seseorang pun bisa mendapatkan
keutamaan karena bertemu dengan waktu yang mustajab untuk berdo’a yaitu ketika
sepertiga malam terakhir.
Sungguh sia-sia jika seseorang
mendapati malam tersebut namun ia menyia-nyiakannya. Melalaikan shalat malam
disebabkan mengikuti budaya orang barat, sungguh adalah kerugian yang sangat
besar.
Kerusakan Keenam: Begadang Tanpa
Ada Hajat
Begadang tanpa ada kepentingan yang
syar’i dibenci oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Termasuk di sini adalah
menunggu detik-detik pergantian tahun yang tidak ada manfaatnya sama sekali.
Diriwayatkan dari Abi Barzah, beliau berkata,
أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَكْرَهُ النَّوْمَ قَبْلَ
الْعِشَاءِ وَالْحَدِيثَ بَعْدَهَا
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci tidur sebelum
shalat ‘Isya dan ngobrol-ngobrol setelahnya.”[15]
Ibnu Baththol menjelaskan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam tidak suka begadang setelah shalat ‘Isya karena beliau sangat ingin
melaksanakan shalat malam dan khawatir jika sampai luput dari shalat shubuh
berjama’ah. ‘Umar bin Al Khottob sampai-sampai pernah memukul orang yang
begadang setelah shalat Isya, beliau mengatakan, “Apakah kalian sekarang
begadang di awal malam, nanti di akhir malam tertidur lelap?!”[16] Apalagi dengan begadang, ini sampai melalaikan dari
sesuatu yang lebih wajib (yaitu shalat Shubuh)?!
Kerusakan Ketujuh: Terjerumus
dalam Zina
Jika kita lihat pada tingkah laku
muda-mudi saat ini, perayaan tahun baru pada mereka tidaklah lepas dari
ikhtilath (campur baur antara pria dan wanita) dan berkholwat (berdua-duan),
bahkan mungkin lebih parah dari itu yaitu sampai terjerumus dalam zina dengan
kemaluan.
Inilah yang sering terjadi di malam
tersebut dengan menerjang berbagai larangan Allah dalam bergaul dengan lawan
jenis. Inilah yang terjadi di malam pergantian tahun dan ini riil terjadi di
kalangan muda-mudi. Padahal dengan melakukan seperti pandangan, tangan dan
bahkan kemaluan telah berzina. Ini berarti melakukan suatu yang haram.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كُتِبَ
عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ
فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ
وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ
زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ
وَيُكَذِّبُهُ
“Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini
suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan
melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan
berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah
dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu
kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.”[17]
Kerusakan Kedelapan: Mengganggu
Kaum Muslimin
Merayakan tahun baru banyak
diramaikan dengan suara mercon, petasan, terompet atau suara bising lainnya.
Ketahuilah ini semua adalah suatu kemungkaran karena mengganggu muslim lainnya,
bahkan sangat mengganggu orang-orang yang butuh istirahat seperti orang yang
lagi sakit. Padahal mengganggu muslim lainnya adalah terlarang sebagaimana
sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
الْمُسْلِمُ
مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ
“Seorang muslim adalah seseorang yang lisan dan tangannya tidak
mengganggu orang lain.”[18]
Ibnu Baththol mengatakan, “Yang dimaksud dengan hadits ini
adalah dorongan agar seorang muslim tidak menyakiti kaum muslimin lainnya
dengan lisan, tangan dan seluruh bentuk menyakiti lainnya. Al Hasan Al Bashri
mengatakan, “Orang yang baik adalah orang yang tidak menyakiti walaupun itu
hanya menyakiti seekor semut”.”[19] Perhatikanlah
perkataan yang sangat bagus dari Al Hasan Al Basri. Seekor semut yang kecil
saja dilarang disakiti, lantas bagaimana dengan manusia yang punya akal dan
perasaan disakiti dengan suara bising atau mungkin lebih dari itu?!
Kerusakan Kesembilan: Meniru
Perbuatan Setan dengan Melakukan Pemborosan
Perayaan malam tahun baru adalah
pemborosan besar-besaran hanya dalam waktu satu malam. Jika kita perkirakan
setiap orang menghabiskan uang pada malam tahun baru sebesar Rp.1000 untuk
membeli mercon dan segala hal yang memeriahkan perayaan tersebut, lalu yang
merayakan tahun baru sekitar 10 juta penduduk Indonesia.
Maka hitunglah berapa jumlah uang
yang dihambur-hamburkan dalam waktu semalam? Itu baru perkiraan setiap orang
menghabiskan Rp. 1000, bagaimana jika lebih dari itu?! Masya Allah sangat
banyak sekali jumlah uang yang dibuang sia-sia.
Itulah harta yang dihamburkan sia-sia
dalam waktu semalam untuk membeli petasan, kembang api, mercon, atau untuk
menyelenggarakan pentas musik, dsb. Padahal Allah Ta’ala telah berfirman,
وَلا
تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ
“Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.
Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan.” (Qs.
Al Isro’: 26-27)
Ibnu Katsir mengatakan, “Allah ingin membuat manusia
menjauh sikap boros dengan mengatakan: “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan
(hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah
saudara-saudara syaitan.” Dikatakan demikian karena orang yang
bersikap boros menyerupai setan dalam hal ini.
Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Abbas
mengatakan, “Tabdzir (pemborosan) adalah menginfakkan sesuatu bukan pada jalan
yang benar.” Mujahid mengatakan, “Seandainya seseorang menginfakkan seluruh
hartanya dalam jalan yang benar, itu bukanlah tabdzir (pemborosan).
Namun jika seseorang menginfakkan
satu mud saja (ukuran telapak tangan) pada jalan yang keliru, itulah yang
dinamakan tabdzir (pemborosan).” Qotadah mengatakan, “Yang namanya tabdzir
(pemborosan) adalah mengeluarkan nafkah dalam berbuat maksiat pada Allah, pada
jalan yang keliru dan pada jalan untuk berbuat kerusakan.”[20]
Kerusakan Kesepuluh: Menyia-nyiakan
Waktu yang Begitu Berharga
Merayakan tahun baru termasuk
membuang-buang waktu. Padahal waktu sangatlah kita butuhkan untuk hal yang
bermanfaat dan bukan untuk hal yang sia-sia. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
telah memberi nasehat mengenai tanda kebaikan Islam seseorang,
مِنْ
حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيهِ
“Di antara tanda kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan
hal yang tidak bermanfaat baginya.” [21]
Ingatlah bahwa membuang-buang waktu
itu hampir sama dengan kematian yaitu sama-sama memiliki sesuatu yang hilang.
Namun sebenarnya membuang-buang waktu masih lebih jelek dari kematian.
Semoga kita merenungkan perkataan
Ibnul Qoyyim,“(Ketahuilah
bahwa) menyia-nyiakan waktu lebih jelek dari kematian. Menyia-nyiakan waktu
akan memutuskanmu (membuatmu lalai) dari Allah dan negeri akhirat. Sedangkan
kematian hanyalah memutuskanmu dari dunia dan penghuninya.”[22]
Seharusnya seseorang bersyukur kepada
Allah dengan nikmat waktu yang telah Dia berikan. Mensyukuri nikmat waktu
bukanlah dengan merayakan tahun baru. Namun mensyukuri nikmat waktu adalah
dengan melakukan ketaatan dan ibadah kepada Allah. Itulah hakekat syukur yang
sebenarnya. Orang-orang yang menyia-nyiakan nikmat waktu seperti inilah yang
Allah cela. Allah Ta’ala berfirman,
أَوَلَمْ
نُعَمِّرْكُم مَّا يَتَذَكَّرُ فِيهِ مَن تَذَكَّرَ وَجَاءكُمُ النَّذِيرُ
“Dan apakah Kami tidak memanjangkan umurmu dalam masa yang cukup
untuk berfikir bagi orang yang mau berfikir, dan (apakah tidak) datang kepada
kamu pemberi peringatan?” (Qs.
Fathir: 37). Qotadah mengatakan, “Beramallah karena umur yang panjang itu akan sebagai
dalil yang bisa menjatuhkanmu. Marilah kita berlindung kepada Allah dari
menyia-nyiakan umur yang panjang untuk hal yang sia-sia.”[23]
Inilah di antara beberapa kerusakan
dalam perayaan tahun baru. Sebenarnya masih banyak kerusakan lainnya yang tidak
bisa kami sebutkan satu per satu dalam tulisan ini karena saking banyaknya.
Seorang muslim tentu akan berpikir seribu kali sebelum melangkah karena
sia-sianya merayakan tahun baru.
Jika ingin menjadi baik di tahun
mendatang bukanlah dengan merayakannya. Seseorang menjadi baik tentulah dengan
banyak bersyukur atas nikmat waktu yang Allah berikan. Bersyukur yang
sebenarnya adalah dengan melakukan ketaatan kepada Allah, bukan dengan berbuat
maksiat dan bukan dengan membuang-buang waktu dengan sia-sia.
Lalu yang harus kita pikirkan lagi
adalah apakah hari ini kita lebih baik dari hari kemarin? Pikirkanlah apakah
hari ini iman kita sudah semakin meningkat ataukah semakin anjlok! Itulah yang
harus direnungkan seorang muslim setiap kali bergulirnya waktu.
Ya Allah, perbaikilah keadaan umat
Islam saat ini. Perbaikilah keadaan saudara-saudara kami yang jauh dari aqidah
Islam. Berilah petunjuk pada mereka agar mengenal agama Islam ini dengan benar.
“Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku
masih berkesanggupan. Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan
(pertolongan) Allah. Hanya kepada Allah aku bertawakkal dan hanya
kepada-Nya-lah aku kembali.” (Qs. Hud: 88)
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihat. Wa
shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.
Disempurnakan atas nikmat Allah di
Pangukan-Sleman, 12 Muharram 1431 H
Artikel www.muslim.or.id
[1] Sumber bacaan: http://id.wikipedia.org/wiki/Tahun_baru
[2] HR. An Nasa-i no. 1556. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.
[3] Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta‘, 3/88-89, Fatwa no. 9403, Mawqi’ Al Ifta’.
[4] HR. Bukhari no. 7319, dari Abu Hurairah.
[5] HR. Muslim no. 2669, dari Abu Sa’id Al Khudri.
[6] Al Minhaj Syarh Shohih Muslim, Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi, 16/220, Dar Ihya’ At Turots Al ‘Arobiy, cetakan kedua, 1392.
[7] HR. Ahmad dan Abu Daud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho‘ (1/269) mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih sebagaimana dalam Irwa’ul Gholil no. 1269.
[8] Lihat penukilan ijma’ (kesepakatan ulama) yang disampaikan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Iqtidho’ Ash Shirotil Mustaqim, 1/363, Wazarotu Asy Syu-un Al Islamiyah, cetakan ketujuh, tahun 1417 H.
[9] HR. Ad Darimi. Dikatakan oleh Husain Salim Asad bahwa sanad hadits ini jayid (bagus).
[10] Ahkam Ahli Dzimmah, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, 1/441, Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1418 H.
[11] Ash Sholah wa Hukmu Tarikiha, hal. 7, Dar Al Imam Ahmad
[12] Al Kaba’ir, hal. 26-27, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah.
[13] HR. Ahmad, Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani. Lihat Misykatul Mashobih no. 574
[14] HR. Muslim no. 1163
[15] HR. Bukhari no. 568
[16] Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, 3/278, Asy Syamilah.
[17] HR. Muslim no. 6925
[18] HR. Bukhari no. 10 dan Muslim no. 41
[19] Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, 1/38, Asy Syamilah
[20] Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 5/69, pada tafsir surat Al Isro’ ayat 26-27
[21] HR. Tirmidzi. Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini shohih.
[22] Al Fawa’id, hal. 33
[23] Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 6/553, pada tafsir surat Fathir ayat 37.
[1] Sumber bacaan: http://id.wikipedia.org/wiki/Tahun_baru
[2] HR. An Nasa-i no. 1556. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.
[3] Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta‘, 3/88-89, Fatwa no. 9403, Mawqi’ Al Ifta’.
[4] HR. Bukhari no. 7319, dari Abu Hurairah.
[5] HR. Muslim no. 2669, dari Abu Sa’id Al Khudri.
[6] Al Minhaj Syarh Shohih Muslim, Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi, 16/220, Dar Ihya’ At Turots Al ‘Arobiy, cetakan kedua, 1392.
[7] HR. Ahmad dan Abu Daud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho‘ (1/269) mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih sebagaimana dalam Irwa’ul Gholil no. 1269.
[8] Lihat penukilan ijma’ (kesepakatan ulama) yang disampaikan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Iqtidho’ Ash Shirotil Mustaqim, 1/363, Wazarotu Asy Syu-un Al Islamiyah, cetakan ketujuh, tahun 1417 H.
[9] HR. Ad Darimi. Dikatakan oleh Husain Salim Asad bahwa sanad hadits ini jayid (bagus).
[10] Ahkam Ahli Dzimmah, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, 1/441, Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1418 H.
[11] Ash Sholah wa Hukmu Tarikiha, hal. 7, Dar Al Imam Ahmad
[12] Al Kaba’ir, hal. 26-27, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah.
[13] HR. Ahmad, Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani. Lihat Misykatul Mashobih no. 574
[14] HR. Muslim no. 1163
[15] HR. Bukhari no. 568
[16] Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, 3/278, Asy Syamilah.
[17] HR. Muslim no. 6925
[18] HR. Bukhari no. 10 dan Muslim no. 41
[19] Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, 1/38, Asy Syamilah
[20] Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 5/69, pada tafsir surat Al Isro’ ayat 26-27
[21] HR. Tirmidzi. Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini shohih.
[22] Al Fawa’id, hal. 33
[23] Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 6/553, pada tafsir surat Fathir ayat 37.
sumber : http://unosa.blogspot.com
Wass.wr.wb.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar